Bagian Penjaminan Mutu Internal (BPMI) merupakan organisasi yang dibentuk oleh Politeknik Tempo untuk menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Permenristekdikti No 62 Tahun 2016 mengatur bahwa Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sedangkan SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Pasal 5 ayat 2 Permenrisdikti menyebutkan bahwa SPMI mencakup semua kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat beserta sumber daya yang dimanfaatkannya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Di bawah ini detail pengaturan soal penjaminan mutu.
1. Kegiatan akademik meliputi:
2.
Kegiatan akademik penunjang merupakan kegiatan yang tidak termasuk dalam kategori tiga kegiatan di atas, tapi sangat mempengaruhi pencapaian yang sudah ditetapkan oleh
organisasi. Contohnya antara lain seperti peralatan/perlengkapan, sistem
informasi dan aplikasi yang digunakan, perpustakaan, dan kegiatan
ekstrakurikuler mahasiswa.
3. Kegiatan nonakademik adalah kegiatan yang menunjang terlaksananya kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Acuan yang digunakan antara lain Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), peraturan menteri yang terkait mengenai keuangan, kepegawaian, dan lain-lain.
Kebijakan mutu ini merupakan panduan yang berisi
garis besar bagaimana Politeknik Tempo memahami, merancang, dan melaksanakan
SPMI dalam menyelenggarakan pelayanan pendidikan tinggi kepada masyarakat, sehingga terwujud tujuan yang padu dengan visi dan misi. Kebijakan Mutu
digunakan untuk mengatur pengelolaan pendidikan di lingkungan yang bermutu dengan mengacu pada
persyaratan Standar Nasional Pendidikan Tingggi, akreditasi BANPT, dan
akreditasi ISO 9001:2015.