Kebijakan Mutu

Ruang Lingkup Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal

Bagian Penjaminan Mutu Internal (BPMI) merupakan organisasi yang dibentuk oleh Politeknik Tempo untuk menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Permenristekdikti No 62 Tahun 2016 mengatur bahwa Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sedangkan SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Pasal 5 ayat 2 Permenrisdikti menyebutkan bahwa SPMI mencakup semua kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat beserta sumber daya yang dimanfaatkannya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Di bawah ini detail pengaturan soal penjaminan mutu.


1. Kegiatan akademik meliputi:

  • Pendidikan. Semua kegiatan yang diselenggarakan Politeknik Tempo, mulai dari penyusunan kurikulum di tingkat satuan pendidikan, penerimaan mahasiswa baru, kegiatan proses belajar-mengajar, dan kegiatan mahasiswa pasca kampus para alumni Politeknik Tempo. Beberapa hal yang menjadi acuan antara lain visi, misi, keinginan pemangku kepentingan, standar akreditasi nasional maupun internasionak, serta klausul ISO yang berkaitan.
  • Penelitian. Pasal 1 Permenristekdikti No 3 Tahun 2020 menyebutkan, penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi. Acuan untuk menetapkan kebijakan di bidang penelitan antara lain visi, misi, keinginan pemangku kepentingan, standar akreditasi baik nasional ataupun internasional berupa publikasi ilmiah, perolehan HAKI/paten.
  • Pengabdian Masyarakat. Pasal 1 Permenristekdikti No 3 Tahun 2020 juga mengatur bahwa Pengabdian Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Acuan dalam bidang ini  antara lain visi, misi, keinginan pemangku kepentingan, standar akreditasi baik nasional ataupun internasional berupa publikasi ilmiah, perolehan HAKI/paten.


2.    Kegiatan akademik penunjang merupakan kegiatan yang tidak termasuk dalam kategori tiga kegiatan di atas, tapi sangat mempengaruhi pencapaian yang sudah ditetapkan oleh organisasi. Contohnya antara lain seperti peralatan/perlengkapan, sistem informasi dan aplikasi yang digunakan, perpustakaan, dan kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa.

3.    Kegiatan nonakademik adalah kegiatan yang menunjang terlaksananya kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.   Acuan yang digunakan antara lain Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), peraturan menteri yang terkait mengenai keuangan, kepegawaian, dan lain-lain.

      Kebijakan mutu ini merupakan panduan yang berisi garis besar bagaimana Politeknik Tempo memahami, merancang, dan melaksanakan SPMI dalam menyelenggarakan pelayanan pendidikan tinggi kepada masyarakat, sehingga terwujud tujuan yang padu dengan visi dan misi. Kebijakan Mutu digunakan untuk  mengatur pengelolaan pendidikan di lingkungan yang bermutu dengan mengacu pada persyaratan Standar Nasional Pendidikan Tingggi, akreditasi BANPT, dan akreditasi ISO 9001:2015.