Akhir tahun 2023 yang lalu, warga
net nol enam dua dihebohkan dengan berita dilarangnya Tiktok Shop beroperasi di
Indonesia. Namun akhirnya setelah mengakuisisi Tokopedia, akhirnya Tiktok Shop
dapat beroperasi kembali pada Desember 2023. Hal ini menghangatkan kembali isu social
commerce di kalangan netizen Indonesia.
Apa itu social commerce?
Mengapa Tiktok Shop sampai ditutup operasinya oleh Kementerian Perdagangan
Indonesia? Ada apa? Apa pengaruh bagi penjual online? Apa dampaknya pada
pendapatan pedagang online? Apa efeknya pada konsumen yang selama ini
“dimanjakan” oleh diskon-diskon bombastis Tiktok Shop? Apa pengaruh positifnya
bagi perekonomian Indonesia? Pertanyaan-pertanyaan ini dikupas habis dalam
Webinar Nasional kerja sama Politeknik Tempo Jakarta dengan Universitas
Muhammadiyah Sukabumi. Webinar yang bertajuk Tantangan dan Peluang Social
Commerce Bagi Gen Z ini dilakukan pada hari Rabu, 31 Januari 2024.
Acara dibuka dengan sambutan
oleh Direktur Politeknik Tempo, Bapak Shalfi Andri, S.P., M.M. dan kemudian
dilanjutkan dengan keynote speaker oleh Wakil Direktur Politeknik Tempo
Bapak Muhammad Nur Hidayat, S.Sos., M.M. dan Wakil Rektor Universitas
Muhammadiyah Sukabumi Bapak Dr. Asep M. Ramdan, M.M.
Setelah mengikuti pemaparan
singkat para keynote speaker, peserta webinar menyimak materi tentang social
commerce dari sudut pandang akademis yang dibawakan oleh dosen Universitas
Muhammadiyah Sukabumi Bapak Muhammad Khairul Amal, S.E., M.M. Materi perihal social
commerce dari kacamata praktisi yang sehari-hari menjalankan bisnis social
commerce disuguhkan oleh Wieke Anggarini. Wieke merupakan founder
Tahu Petis Yudhistira dengan beberapa pengalaman di perusahaan internasional.
Muhammad Khairul Amal, S.E.,
M.M., yang akrab dipanggil Amal, menyampaikan bahwa Tiktok Shop tidak hanya di-banned
di Indonesia, namun juga di 17 negara lainnya. Oleh karena itulah Tiktok
Indonensia langsung bergerak cepat mengakuisisi Tokopedia untuk memuluskan
operasinya di Indonesia. Amal menambahkan bahwa egulasi Tiktok Shop di
Indonesia diatur oleh Permendag No 31 Tahun 2023 yang memisahkan media sosial
dan e-commerce.
Wieke sebagai pemilik Tahu
Petis Yudhistira menceritakan pengalamannya dalam mengelola aktivitas pemasaran
produknya dengan memanfaatkan social commerce, salah satunya dengan
menggunakan fitur live streaming. Wieke menambahkan bahwa penjual, atau pedagang
online khususnya, harus mengenali siapa konsumen mereka dan
mengidentifikasi “pain” yang dirasakan konsumen agar dapat memberikan
solusi yang bermanfaat. Pada akhirnya, solusi yang bermanfaat tersebut akan
membuat konsumen loyal kepada pedagang, dan tentu saja meningkatkan penjualan.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab oleh para peserta kepada kedua narasumber. Peserta dengan pertanyaan terbaik mendapatkan hadiah uang digital dari Politeknik Tempo dan Universitas Muhammadiyah Sukabumi.