Berita & Artikel

Direktur Politeknik Tempo - Shalfi Andri, S.P., M.M.

WEBINAR NASIONAL POLITEKNIK TEMPO & UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUKABUMI “Mengenali Pain Konsumen Untuk Meningkatkan Penjualan Melalui Social Commerce”


Oleh : Harry Jundrio
31/01/2024
Bagikan :

Akhir tahun 2023 yang lalu, warga net nol enam dua dihebohkan dengan berita dilarangnya Tiktok Shop beroperasi di Indonesia. Namun akhirnya setelah mengakuisisi Tokopedia, akhirnya Tiktok Shop dapat beroperasi kembali pada Desember 2023. Hal ini menghangatkan kembali isu social commerce di kalangan netizen Indonesia.

 

Apa itu social commerce? Mengapa Tiktok Shop sampai ditutup operasinya oleh Kementerian Perdagangan Indonesia? Ada apa? Apa pengaruh bagi penjual online? Apa dampaknya pada pendapatan pedagang online? Apa efeknya pada konsumen yang selama ini “dimanjakan” oleh diskon-diskon bombastis Tiktok Shop? Apa pengaruh positifnya bagi perekonomian Indonesia? Pertanyaan-pertanyaan ini dikupas habis dalam Webinar Nasional kerja sama Politeknik Tempo Jakarta dengan Universitas Muhammadiyah Sukabumi. Webinar yang bertajuk Tantangan dan Peluang Social Commerce Bagi Gen Z ini dilakukan pada hari Rabu, 31 Januari 2024.

 

Acara dibuka dengan sambutan oleh Direktur Politeknik Tempo, Bapak Shalfi Andri, S.P., M.M. dan kemudian dilanjutkan dengan keynote speaker oleh Wakil Direktur Politeknik Tempo Bapak Muhammad Nur Hidayat, S.Sos., M.M. dan Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Sukabumi Bapak Dr. Asep M. Ramdan, M.M.

 

Setelah mengikuti pemaparan singkat para keynote speaker, peserta webinar menyimak materi tentang social commerce dari sudut pandang akademis yang dibawakan oleh dosen Universitas Muhammadiyah Sukabumi Bapak Muhammad Khairul Amal, S.E., M.M. Materi perihal social commerce dari kacamata praktisi yang sehari-hari menjalankan bisnis social commerce disuguhkan oleh Wieke Anggarini. Wieke merupakan founder Tahu Petis Yudhistira dengan beberapa pengalaman di perusahaan internasional.

 

Muhammad Khairul Amal, S.E., M.M., yang akrab dipanggil Amal, menyampaikan bahwa Tiktok Shop tidak hanya di-banned di Indonesia, namun juga di 17 negara lainnya. Oleh karena itulah Tiktok Indonensia langsung bergerak cepat mengakuisisi Tokopedia untuk memuluskan operasinya di Indonesia. Amal menambahkan bahwa egulasi Tiktok Shop di Indonesia diatur oleh Permendag No 31 Tahun 2023 yang memisahkan media sosial dan e-commerce.

 

Wieke sebagai pemilik Tahu Petis Yudhistira menceritakan pengalamannya dalam mengelola aktivitas pemasaran produknya dengan memanfaatkan social commerce, salah satunya dengan menggunakan fitur live streaming. Wieke menambahkan bahwa penjual, atau pedagang online khususnya, harus mengenali siapa konsumen mereka dan mengidentifikasi “pain” yang dirasakan konsumen agar dapat memberikan solusi yang bermanfaat. Pada akhirnya, solusi yang bermanfaat tersebut akan membuat konsumen loyal kepada pedagang, dan tentu saja meningkatkan penjualan.


Acara ditutup dengan sesi tanya jawab oleh para peserta kepada kedua narasumber. Peserta dengan pertanyaan terbaik mendapatkan hadiah uang digital dari Politeknik Tempo dan Universitas Muhammadiyah Sukabumi.