Politeknik Tempo - Sejumlah pakar dan politikus menilai revisi Undang-Undang Pemilu menjadi
kebutuhan mendesak menyusul banyaknya persoalan dalam penyelenggaraan pemilu
dan pilkada 2024 lalu. Hal tersebut terungkap dalam diskusi yang digelar Politeknik
Tempo dalam Podcast Kafe Palmerah yang pengambilan gambarnya dilakukan
di Studio PLN Politeknik Tempo, Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Kamis
(8/1/2026).
Diskusi yang membahas
revisi Undang-Undang Pemilu tersebut dipandu oleh dosen Produksi Media, Rachma
Tri Widuri. Adapun sebagai narasumber adalah Raymundus Rikang, Redaktur Tempo
sekaligus host Podcast Bocor Alus Politik, Mohamad Guntur Romli, politikus
PDI Perjuangan, serta Titi Anggraini, ahli Hukum Tata Negara dari Universitas
Indonesia.
Titi Anggraini
mengungkapkan bahwa sepanjang periode Pemilu 2019-2024 terdapat lebih dari 20
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sebagian maupun seluruh norma
dalam Undang-Undang Pemilu karena menimbulkan persoalan konstitusional. Selain
itu, MK juga menegaskan melalui setidaknya lima putusan bahwa pemilihan kepala
daerah (pilkada) merupakan bagian dari rezim pemilu dan harus dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Mahkamah Konstitusi
secara tegas menyatakan bahwa pilkada hanya dapat disebut demokratis apabila
kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Penegasan ini kembali ditegaskan
dalam Putusan MK Nomor 110 Tahun 2025,” kata Titi dalam diskusi tersebut.
Ia juga menjelaskan
bahwa MK telah mengatur desain baru pemilu dengan pemisahan antara pemilu
serentak nasional dan pemilu serentak daerah, yang mulai berlaku pada 2029.
Pemilu nasional akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, serta DPD,
sementara pemilu daerah digelar sekitar dua hingga dua setengah tahun
setelahnya untuk memilih kepala daerah dan DPRD. Namun, Titi mempertanyakan
urgensi DPR dalam membahas revisi Undang-Undang Pemilu yang dinilai terlambat
dan cenderung membuang waktu sepanjang 2025.
Menurut Titi,
penyusunan RUU Pemilu bukan perkara mudah dan membutuhkan waktu yang panjang,
sehingga seharusnya sudah diatur dan dipersiapkan sejak awal 2025. Namun hingga
satu tahun berjalan, DPR dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti. Ia khawatirk
DPR hanya akan menghasilkan draft naskah sebagai usulan, paling cepat pada
akhir tahun. “Itu pun belum tentu dibahas bersama pemerintah,” kata dia.
Titi menambahkan,
desain tersebut menimbulkan konsekuensi teknis dan kelembagaan, mulai dari
penyesuaian masa jabatan hingga penegakan hukum pemilu, yang seharusnya diatur
secara komprehensif dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Namun, ia menyoroti
proses legislasi yang dinilai lamban dan minim partisipasi publik yang
bermakna.
Menanggapi hal
tersebut, Rikang menilai bahwa praktik pembentukan undang-undang dalam lima
hingga tujuh tahun terakhir cenderung dilakukan secara serampangan dan tidak
partisipatif. Ia menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk autocratic
legalism, di mana hukum digunakan secara formal tetapi tidak demokratis.
“Ruang partisipasi
masyarakat sipil nyaris tidak ada. Kalaupun ada, itu lebih bersifat formalitas
dan tidak benar-benar mempengaruhi keputusan yang ada,” ujar Rikang.
Sementara itu, Guntur
Romli menyebut pemilu 2024 sebagai salah satu yang terburuk dalam sejarah pemilu
sejak masa reformasi. Ia menyoroti maraknya pelanggaran, manipulasi, serta
kekacauan data pemilih yang kembali terulang dalam Pilkada 2024.
“Di Jawa Timur masak
mungkin, di lebih 3.600 TPS, tidak ada satu pun pemilih yang mencoblos Risma?
Sangat banyak pemilih yang tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara,
termasuk dari kelompok minoritas agama. Ini menunjukkan persoalan struktural
yang tidak pernah dibenahi secara serius,” kata Guntur.
Ia menegaskan bahwa
tanpa revisi Undang-Undang Pemilu yang komprehensif dan partisipatif, kualitas
demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia berpotensi terus mengalami
kemunduran. “Republik hilang publiknya, demokrasi hilang demonya, negara hilang
kebangsaannya,” kata Guntur yang diamini Titi dan Rikang.
Diskusi lengkap dalam podcast
Kafe Palmerah ini dapat disaksikan di saluran Youtube Politeknik Tempo pada
Jumat, 23 Januari 2026. Setiap Jumat pukul 19.00, podcast Kafe Palmerah
selalu menayangkan episode baru yang membahas berbagai persoalan di sekitar
kita yang relevan serta dekat dengan persoalan gen Z di dunia kampus, sosial,
ekonomi, politik dan budaya.